Indragiri Hulu, (Inmas). Salah satu tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS dari 8 (delapan) spesialisasi yang terkait dengan tugas kebimas-islaman adalah Penyuluhan Keluarga Sakinah.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Lala, oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Sungai Lala, Nurhayati, S.Pd.I pada hari Selasa 22 Juni 2021 memberikan pelayanan Suscatin (Kursus Calon Pengantin) terhadap calon pengantin atas nama Mai Sandra dengan Jamalia.
Kursus calon pengantin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, dalam waktu singkat kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga agar dalam praktek rumah tangganya nanti pasangan suami isteri memiliki dan mampu menerapkan bekal mental dan keterampilan dalam menghadapi setiap problematika keluarga.
Dengan demikian, cita-cita terbentuknya keluarga sakinah, mawaddah, dan warrahmah akan lebih mudah tercapai dan sekaligus terwujud pula masyarakat yang harmonis, serta terhindar dari konflik dan perceraian.(tulang)
NURHAYATI, S.Pd.I (PAI NON PNS KEC SUNGAI LALA) LAYANAN SUSCATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Salah satu tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS dari 8 (delapan) spesialisasi yang terkait dengan tugas kebimas-islaman adalah Penyuluhan Keluarga Sakinah.Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Lala, oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Sungai Lala, Nurhayati, S.Pd.I pada...