Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan, perlu melanjutkan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, perlu diatur pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka pada tanggal 3 Agustus 2021, Menteri Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 22 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Sesuai Dengan Kriteria Zonasi, Serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Untuk dapat terlaksana secara efektif terhadap surat edaran tersebut maka dilaksanakan sosialisasi.
Jum’at 13 Agustus 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Sungai Lala atas Nurhayati, S.Pd.I melaksanakan sosialisasi dan menyerahkan salinan surat edaran tersebut terhadap Puskesmas Sungat Parit, Desa Pasir Bongkal, Kecamatan Sungai Lala.(tulang)
NURHAYATI, S.Pd.I (PAI NON PNS KECAMATAN SUNGAI LALA SOSIALISASI SE MENAG NOMOR 22 TAHUN 2021
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan p...