Pekanbaru (inmas), Terhitung mulai tahun 2021, bea materai
hanya berlaku satu tarif saja yaitu sebesar Rp. 10.000,- / lembar materai.
Demikian informasi ini dishare oleh salah seorang Penyuluh Agama Islam,
Nurhayati, S.Ag melalui WhatsApp Grup.
Jum’at (12/12/2020).
Sebagaimana kita ketahui, bahwa ada 2 jenis materai
yang kita pakai saat ini yaitu materai Rp. 3.000,- dan materai Rp. 6.000,-.
Materai ini sangat diperlukan dalam dokumen yang menerangkan suatu kejadian.
Termasuk juga dalam transaksi keuangan.
Dalam hal belanja barang negara, Jumlah pembayaran Rp.
250.000 s/d Rp. 1.000.000,- dikenakan materai tempel 3.000, Untuk Jumlah pembayaran
di atas Rp. 1.000.000,- dikenakan materai tempel 6.000. Kedua materai ini akan
dihapus (tidak diberlakukan) terhitung
mulai tahaun 2021.
Untuk tahun 2021, akan diberlakukan materai tempel 10.000
dengan ketentuan sebagai berikut: Pertama:
Dokumen yang menyatakan jumlah nominal di atas 5 juta rupiah. Kedua:
Transaksi pada e-commerce di atas 5 juta rupiah dan Ketiga: Dokumen yang menerangkan suatu kejadian. Ungkap Nurhayati.
(Idris/ Bustamar).