0 menit baca 0 %

Nurhayati : “Tahun 2021, Bea Materai Hanya Berlaku Satu Tarif Saja”.

Ringkasan: Pekanbaru (inmas), Terhitung mulai tahun 2021, bea materai hanya berlaku satu tarif saja yaitu sebesar Rp. 10.000,- / lembar materai. Demikian informasi ini dishare oleh salah seorang Penyuluh Agama Islam, Nurhayati, S.Ag  melalui WhatsApp Grup. Jum at (12/12/2020).


 

Pekanbaru (inmas), Terhitung mulai tahun 2021, bea materai hanya berlaku satu tarif saja yaitu sebesar Rp. 10.000,- / lembar materai. Demikian informasi ini dishare oleh salah seorang Penyuluh Agama Islam, Nurhayati, S.Ag  melalui WhatsApp Grup. Jum’at (12/12/2020).

 

Sebagaimana kita ketahui, bahwa ada 2 jenis materai yang kita pakai saat ini yaitu materai Rp. 3.000,- dan materai Rp. 6.000,-. Materai ini sangat diperlukan dalam dokumen yang menerangkan suatu kejadian. Termasuk juga dalam transaksi keuangan.

 

Dalam hal belanja barang negara, Jumlah pembayaran Rp. 250.000 s/d Rp. 1.000.000,- dikenakan materai tempel 3.000, Untuk Jumlah pembayaran di atas Rp. 1.000.000,- dikenakan materai tempel 6.000. Kedua materai ini akan dihapus (tidak diberlakukan)  terhitung mulai tahaun 2021.  

 

Untuk tahun 2021, akan diberlakukan materai tempel 10.000 dengan ketentuan sebagai berikut: Pertama: Dokumen yang menyatakan jumlah nominal di atas 5 juta rupiah.  Kedua: Transaksi pada e-commerce di atas 5 juta rupiah dan Ketiga: Dokumen yang menerangkan suatu kejadian. Ungkap Nurhayati. (Idris/ Bustamar).