0 menit baca 0 %

Nurleili Lubis Berikan Konsultasi Keluarga tentang Nikah Tak Tercatat: Tekankan Pentingnya Legalitas Pernikahan

Ringkasan: Mandau (Kemenag) Sebagai bagian dari layanan bimbingan dan penyuluhan, Penyuluh Agama Islam KUA Mandau, Nurleili Lubis, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masalah keluarga dan masyarakat. Pada Kamis (02/10/2025) pukul 09.45 WIB hingga selesai, beliau memberikan layanan konsultasi kepada seor...

Mandau (Kemenag) โ€“ Sebagai bagian dari layanan bimbingan dan penyuluhan, Penyuluh Agama Islam KUA Mandau, Nurleili Lubis, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masalah keluarga dan masyarakat. Pada Kamis (02/10/2025) pukul 09.45 WIB hingga selesai, beliau memberikan layanan konsultasi kepada seorang warga berinisial STM (38) di Ruangan Penyuluh Agama.

Topik yang menjadi pembahasan kali ini adalah persoalan pernikahan yang belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama. Padahal, buku nikah menjadi dokumen penting yang tidak hanya dibutuhkan untuk syarat administrasi pemerintahan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka.

Dalam kesempatan tersebut, Nurleili Lubis dengan penuh kesabaran memberikan arahan dan pencerahan. Beliau menegaskan bahwa pernikahan bukan hanya sah secara agama, tetapi juga harus sah menurut peraturan negara agar mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum.

โ€œPernikahan yang tercatat di KUA bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah jaminan hak. Dengan tercatatnya pernikahan, pasangan suami istri memiliki landasan yang jelas, baik dari sisi agama maupun hukum negara. Dan yang paling penting, anak-anak pun terlindungi hak-haknya,โ€ jelas Nurleili dengan nada penuh kepedulian.

Sebagai solusi, beliau menyarankan agar STM mengurus pernikahan dari awal proses administrasi hingga terbitnya buku nikah. Hal ini penting agar ke depan tidak ada lagi kendala terkait hak-hak keluarga, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, maupun administrasi pemerintahan lainnya.

Layanan konsultasi ini tidak hanya memberikan jawaban atas keresahan masyarakat, tetapi juga menjadi wujud nyata peran penyuluh agama dalam membimbing umat untuk hidup sesuai dengan tuntunan agama sekaligus aturan negara.

Dengan adanya bimbingan semacam ini, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa pernikahan yang sah secara agama dan tercatat secara hukum akan memberikan ketenangan, kepastian, serta perlindungan bagi keluarga di masa depan.