0 menit baca 0 %

NUZULUL QUR AN, PAI NON PNS KEC. BATANG GANSAL GELAR LOMBA HAFALAN SURAT PENDEK TERHADAP KELOMPOK BINAAN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qur an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu.
Kelompok binaan adalah sekelompok orang atau beberapa anggota masyarakat yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara kontinyu dan terencana.
Selanjutnya terhadap kelompok binaan perlu diadakan suatu perlombaan/penilaian atas kemampuan yang telah diraihnya serta sebagai motivasi maupun menambah semangat anak-anak mengikuti bimbingan/penyuluhan yang dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS.
Kamis 29 April 2021,dalam rangka Nuzulul Qur an 1442 H Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Gansal atas nama Rido Trianto Putra, S.Pd.I (urut satu sisi kanan gambar) melaksanakan Lomba Hafalan Surat-Surat Pendek terhadap kelompok binaan Maghrib Mengaji di Mushalla Nur Huda, Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal.(tulang)