Pekanbaru ( Inmas). Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru menggelar rapat pemantapan dalam penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada aplikasi E- kinerja untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Kota Pekanbaru di Aula Kantor Kemenag Kota Pekanbaru pada Kamis (11/1/2024).
Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru Drs. H. Syahrul Mauludi, MA yang sekaligus membuka kegiatan rapat penilaian SKP tersebut. Kemudian, juga turut hadir Ka. Subbag TU H. Abdul Wahid, S. Ag, M.I.Kom, Kasi dan Penyelenggara Kemenag Kota Pekanbaru, Analis Kepegawaian Kemenag Kota, serta beberapa orang staf dari Seksi dan Penyelenggara Kemenag Kota Pekanbaru.
Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 6 Tahun 2022, SKP merupakan jenis target untuk menilai performa seorang ASN setiap tahunnya. Tak hanya penilaian kinerja, SKP juga bisa dipakai untuk mengukur prestasi seorang PNS maupun PPPK. Kegiatan penilaian SKP ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Surat Sekjen Kemenag RI terkait pemberitahuan penggunaan Aplikasi E-Kinerja BKN. Aplikasi ini merupakan aplikasi pengelolaan kinerja pegawai ASN mulai daru penyusunan Rencana Hasil Kerja pegawai, dan pengisian bukti dukung, hingga akhirnya dinilai oleh atasan dari pegawai yang bersangkutan.
Pada rapat tersebut, Ka.Kan.Kemenag Kota Pekanbaru menyebutkan dan kembali menghimbau kepada seluruh ASN di bawah para Seksi dan Penyelenggara untuk segera memenuhi kewajiban dan segera mengakses dan mengerjakan dengan teliti dan baik SKP tersebut pada aplikasi E-kinerja BKN.
“Pahami setiap uraian tugas terlebih dahulu, uraian tugas yang diintervensi dari pimpinan harus dipahami terlebih dahulu, dan teliti dalam setiap pengisian indikator pada aplikasi” ungkap Kakankemenag.
Kakankemenag juga menambahkan untuk secepatnya dengan segera mengerjakan dan menyelesaikan SKP tersebut, upload bukti fisik setiap kegiatan yang sudah dilaksanakan, beliau juga menyampaikan bahwasannya tenggat waktu dalam penyelesaian SKP pada aplikasi E-kinerja ini yaitu sampai dengan tanggal 15 Januari 2024.
===============
By: Inmas Kemenag Pekanbaru