Pekanbaru (Inmas). Bertempat di kantor Kecamatan Kulim Kota
Pekanbaru, Tim Pengawasan Rumah Ibadah mensosialisasikan SE Nomor 16 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama masa pandemi covid-19.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kulim, Kabag Kesra Kota
Pekanbaru, Kapolsek Tenayan Raya, FKUB, Ka.Kua Tenayan Raya yang di wakili oleh
Penghulu KUA Kec. Tenayan Raya H. Pujianto, S.Ag, Ketua LPTQ H.Rahmad Putra, SHI,MH dan Ketu MUI Tenayan Raya Dinas Kesehatan Kota
Pekanbaru, Kepala Pukesmas, Pengurus Masjid dan Gereja sertaTokoh Masyarakat
kec. Kulim
Dalam sambutannya, camat kulim mengajak kerjasamnya dalam
menekan penyebaran covid 19 di kecamatan Kulim, hal ini dikarenakan mayoritas
ditingkat kecamatan termasuk zona orange. Beliau berharap kepada pengurus rumah
ibadah untuk dapat mentaati prokes 5M+1D dalam pelaksanaan ibadahnya.
Selanjutnya Tim Pengawas Rumah Ibadah di Kota Pekanbaru yang di
wakili oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Pekanbaru Drs. Marzai menghimbau
kepada seluruh elemen masyarakat agar Mensosialisasikan SE 16 th.2021 tentang pengawasan
Rumah Ibadah pada PPKM level 4, bahwa selama PPKM tidak dibenarkan melaksanakan
kegiatan peribadatan dan keagamaan di tempat ibadah namun diprioritaskan
dilaksanakan dirumah masing-masing
Pemerintah dalam hal ini melindungi masyarakatnya dalam
pelaksanaan ibadah demi keselamatan jiwa jamaah/ masyarakat, diharapkan kepada
seluruh pengurus masjid dan musholla untuk dapat memprioritaskan keselamatan
jamaah dan menekan lajunya wabah Covid 19 tersebut. Pungkas Marzai Selaku Tim Pengawas Rumah
Ibadah. (ags/pujianto)