0 menit baca 0 %

Optimalisasi Pengawasan Rumah Ibadah Dalam Pelaksanaan PPKM level IV Kec.Kulim

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Bertempat di kantor Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru, Tim Pengawasan Rumah Ibadah mensosialisasikan SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) selama masa pandemi covid-19.  Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kulim, Kabag Kesra Kota Pekanba...

Pekanbaru (Inmas). Bertempat di kantor Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru, Tim Pengawasan Rumah Ibadah mensosialisasikan SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) selama masa pandemi covid-19.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kulim, Kabag Kesra Kota Pekanbaru, Kapolsek Tenayan Raya, FKUB, Ka.Kua Tenayan Raya yang di wakili oleh Penghulu KUA Kec. Tenayan Raya H. Pujianto, S.Ag, Ketua LPTQ H.Rahmad Putra, SHI,MH dan Ketu MUI Tenayan Raya Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Kepala Pukesmas, Pengurus Masjid dan Gereja sertaTokoh Masyarakat kec. Kulim

 

Dalam sambutannya, camat kulim mengajak kerjasamnya dalam menekan penyebaran covid 19 di kecamatan Kulim, hal ini dikarenakan mayoritas ditingkat kecamatan termasuk zona orange. Beliau berharap kepada pengurus rumah ibadah untuk dapat mentaati prokes 5M+1D dalam pelaksanaan ibadahnya.

 

Selanjutnya Tim Pengawas Rumah Ibadah di Kota Pekanbaru yang di wakili oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Pekanbaru Drs. Marzai menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar Mensosialisasikan SE 16 th.2021 tentang pengawasan Rumah Ibadah pada PPKM level 4, bahwa selama PPKM tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan peribadatan dan keagamaan di tempat ibadah namun diprioritaskan dilaksanakan dirumah masing-masing

 

Pemerintah dalam hal ini melindungi masyarakatnya dalam pelaksanaan ibadah demi keselamatan jiwa jamaah/ masyarakat, diharapkan kepada seluruh pengurus masjid dan musholla untuk dapat memprioritaskan keselamatan jamaah dan menekan lajunya wabah Covid 19 tersebut.  Pungkas Marzai Selaku Tim Pengawas Rumah Ibadah. (ags/pujianto)