Optimalisasi Penggunaan Anggaran Tinggal 45 Hari Lagi
Ringkasan:
Pekanbaru (Humas)- Optimalisasi penggunaan anggaran atau Daftari Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau tinggal 45 hari hari lagi terhitung mulai tanggal 1 November 2010. Untuk itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau,...
Pekanbaru (Humas)- Optimalisasi penggunaan anggaran atau Daftari Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau tinggal 45 hari hari lagi terhitung mulai tanggal 1 November 2010. Untuk itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Drs H Albakiran Balim, Senin (1/11) pada Apel Upacara Mingguan Kanwil Kemang Riau di Halaman Kantor Kemenag Riau Jalan Sudirman Pekanbaru.
Albakiran mengungkapkan, sebelumnya ia juga telah menegaskan bahwa batas optimal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) baik murni maupun perubahan tahun 2010 hingga November 2010. Sementara pada Desember 2010 merupakan tahap penyelesaian segala program yang telah dianggarkan pada tahun anggaran 2010. "Untuk itu, penggunaan anggaran di lingkungan Kemenag Riau maupun kabupaten dan kota harus di gesa, tapi dengan catatan tidak mengapaikan segala bentuk ketentuan yang ditetapkan dalam penggunaan anggaran," tegasnya.
Menurutnya, jika anggaran yang telah ditetapkan dalam Daftari Isian Penggunaan Aggaran (DIPA) hingga batas waktu yang ditetapkan tidak juga dipergunakan maka dana yang telah dianggarkan tersebut akan kembali ke kas Negara. Tapi yang lebih fatal lagi jika anggaran digunakan secara asal tidak sesuai petunjuk yang ada, maka selain uang harus dikembalikan ke kas negara, yang bersangkutan juga akan dikenakan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan karena tidak menggunakan anggaran sesuai ketentuan yang ada.
"Kalau memang anggaran tidak bisa digunakan sesuai dengan petunjuk yang ada, maka lebih baik anggaran tersebut tidak dipergunakan karena akan menimbulkan masalah, yaitu selain mengembalikan uang juga dikenakan sanksi," terangnya.
Pengelolaan tata keuangan harus sesuai Juknis, berdasarkan ketentuan BPK, LK yang berkualitas itu harus memiliki kriteria- kriteria seperti, Reliable atau dapat dipercaya, traceable yaitu disusun berdasarkan data yang dapat ditelusuri sumbernya, aatau dapat diaudit dan time table yaitu disampaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berdasarkan hasil Raker di Jakarta menyebutkan ada lima pilar untuk mencapai WTP, yaitu komitmen pimpinan untuk menggerakkan fungsi organisasi, Inspektorat Jenderal sebagai quality assurance, Sekretariat Jenderal, khususnya Biro Keuangan dan BMN sebagai pusat penggabungan data transaksi keuangan dan BMN dan penyusunan LK Kemenag, pimpinan PTAN dan Ka Kemenag Kabupaten/ kota selaku pengelola PNBP Pendidikan dan NR dan pimpinan Satker selaku KPA dan ujung tombak penyusunan laporan keuangan. (msd)