Siak (Kemenag) Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Resman Junaidi mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang ditaja oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Ruang Kenanga, Kantor Gubernur Riau pada Rabu (18/09/2024).
FGD dilaksanakan sebagai tindak lanjut Pelaksanaan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendis No. B-1157/DJ.I/11/2022 tentang Pelaksanaan Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendukung Lainya yang berstatus Non ASN pada Madrasah, Ponpes, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam.
Dalam kesempatan FGD ini membahas tentang program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus Non ASN pada lembaga pendidikan yang berada di wilayah kerja Kementerian Agama Provinsi Riau. Dalam pertemuan ini Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar, Riau, Kepri Eko Yuyulianda menekankan pentingnya jaminan Kesehatan bagi seluruh elemen masyarakat.
“Pentingnya jaminan Kesehatan bagi seluruh elemen masyarakat termasuk tenaga pendidikan dan kependidikan yang berstatus Non ASN pada lembaga pendidikan guna meningkatkan kesejahteraan dan keamanan pekerja untuk mendapatkan layanan Kesehatan yang memadai,” ungkapnya.
Sementara itu dijumpai usai FGD Resman Junaidi menyampaikan untuk Kabupaten Siak segera akan dilaksanakan rapat koordinasi bersama kepala madrasah yang direncanakan akan dilaksanakan pada Tanggal 24 September mendatang.
“Kita akan melakukan sosialisasi yang disampaikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, dengan target Tahun 2025 seluruh guru madrasah wajib mengikuti," tegas Resman.
Resman menambahkan terkait guru Madrasah
Diniyah Awwaliyah Takmiliyah (MDTA)/ Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha (MDTW)
yang mendapat honorarium dari Pemerintah Daerah Kabupaten Siak melalui Dinas
Pendidikan akan dilakukan koordinasi rencana pembayaran premi BPJS melalui pemotongan
di Dinas Pendidikan. Adapun untuk lembaga Pondok Pesantren akan dilakukan
pertemuan bersama seluruh pimpinan Pondok Pesantren untuk pembahasan yang lebih
lanjut. (*)