Optimalkan Pengelolaan Zakat Kemenag Kota Pekanbaru Adakan Sosialisasi
Ringkasan:
Pekanbaru (Humas)- Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru melalui Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf hari ini Sabtu (05/05) mengadakan kegiatan Soialisasi Menajemen dan Akuntansi Zakat Bagi Pengelola BAZ dan UPZ se Kota Pekanbaru. Peserta terdiri dari utusan UPZ dinas dan instansi, UPZ Madrasah se...
Pekanbaru (Humas)- Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru melalui Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf hari ini Sabtu (05/05) mengadakan kegiatan Soialisasi Menajemen dan Akuntansi Zakat Bagi Pengelola BAZ dan UPZ se Kota Pekanbaru.
Peserta terdiri dari utusan UPZ dinas dan instansi, UPZ Madrasah sekota Pekanbaru dan UPZ Kecamatan sekota Pekanbaru. Kegiatan ini diadakan di Hotel Swiss-Belinn SKA Pekanbaru. Sosialisasi ini berlangsung satu hari penuh dan dibuka oleh Kakan Kemenag Kota Pekanbaru Drs. H. Edwar S Umar, M.Ag. yang didampingi langsung oleh Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Waqaf Haryati, SE.ME.Sy.Ak .
Pada kesempatan ini Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Haryati, SE.ME.Sy.Ak menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan tentang perubahan Undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat menjadi Undang-undang No. 23 tahun 2011. Dimana Undang-undang No. 23 tahun 2011 ini perlu disosialisasikan dalam upaya untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pengelolaan zakat.
Diharapkan pada kegiatan sosialisasi ini tiap-tiap UPZ yang ada dapat lebih optimal dalam melakukan pengumpulan zakat melalui Sistim Pengelolaan Zakat yang professional. Peningkatan kemampuan akuntansi para amil diperlukan untuk menciptakan pengelolaan yang professional dan akuntabel. รขโฌลKata Haryati, SE.ME.Sy.Ak.
Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh para peserta. Bahkan untuk kemajuan pengelolan zakat ini para peserta menyampaikan setidaknya empat butir rekomendasi penting. Rekomendasi ini ditujukan kepada Walikota Pekanbaru dan Kementerian Agama Kota Pekanbaru yakni; Pertama; Walikota diminta untuk menginstruksikan semua jajarannya untuk melakukan pengumpulan zakat dengan pemotongan gaji 2,5 % setiap bulannya yang dikumpulkan oleh UPZ tiap-tiap satker. Kedua; Dana yang terkumpul diatas diserahkan kepada BAZ Kota untuk didistribusikan kembali sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketiga: Kementerian Agama menghimbau seluruh LAZ yang ada di kota Pekanbaru untuk menyampaikan Laporan Pengelolaan Zakatnya. Keempat; Kementerian Agama memfasilitasi pertemuan tokoh-tokoh ulama kota Pekanbaru untuk menetapkan Sistem Standarisasi Pengelolaan Zakat. Semoga upaya ini sukses (mrz)