Meranti(Inmas)- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam lakukan konsultasi bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin(25/3).
Konsultasi ini dilaksanakan untuk mencapai target pemenuhan tanah wakaf untuk disertifikasi sebagaimana MOU antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN mengenai Pelaksanaan Sertipikasi Tanah Wakaf Nomor 23/SKB-HK.03.01/XII/2021Â Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan sertipikasi tanah wakaf, Pertukaran data dan/atau informasi tanah wakaf, Pencegahan dan asistensi penanganan permasalahan tanah wakaf.
Staff Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Meranti Rauf Nursalim, M.Pd menjelaskan bahwa selain membahas percepatan sertifikasi tanah wakaf, pada konsultasi ini juga membahas tentang percepatan penerbitan sertifikat tanah pada Kantor Urusan Agama (KUA) dan berkaitan dengan pembebasan lahan gambut. (Inmas)