Meranti (Inmas) – Kasus aktif Covid-19 di Indonesia masih terus terjadi. Sebagai upaya pencegahan penyebaran, Menteri Agama RI telah menerbitkan Instruksi Nomor: 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M). Instruksi yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama.
Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kepulauan Meranti Nuryaningsih.S.Pd memberi instruksi kepada seluruh Warga Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kepulauan Meranti agar mematuhi protokol kesehatan 5M.
Hal itu disambut antusias oleh Osim MTsN 1 Kepulauan Meranti untuk ikut serta mensosialisasikan dan serukan untuk mematuhi prokes 5M, dengan harapan melaui ikhtiar tersebut dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19 terutama di wilayah Kepulauan Meranti secara khusus maupun seluruh Indonesia.
“Sebagai warga MTsN 1 Kepulauan Meranti tentu wajib menerapkan 5M tersebut” Kata Asmar selaku Ketua OSIM MTsN 1 Kepulauan Meranti.
Selanjutnya Asmar juga Mewajibkan Seluruh Pengurus OSIM MTsN 1 Kepulauan Meranti untuk mematuhi dan menjadi teladan dalam penerapan prokes 5M dalam lingkungan sekolah maupun dilingkungan keluarga, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan.
“Jika ada teman atau anggota keluarga yang tidak mematuhi prokes 5M tegurlah secara santun,” pungkasnya
Osim MTsN 1 Kepulauan Meranti Ikut Serta Sosialisasikan dan Serukan Prokes 5M
Ringkasan:
Meranti (Inmas) Kasus aktif Covid-19 di Indonesia masih terus terjadi. Sebagai upaya pencegahan penyebaran, Menteri Agama RI telah menerbitkan Instruksi Nomor: 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M). Instruksi yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kementerian Aga...