Bantan (Kemenag) - Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) KUA Kec. Bantan Erwan Efendi ikut memberikan sosialisasi dalam rangka pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan peredaran narkoba dilingkungan pelajar di SMP 2 Bantan Senin, 03/02/2025 dengan tema Bahaya Narkoba Dikalangan Sekolah Menengah Pertama.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala SMP 2 Bantan mengundang Erwan Efendi sebagai narasumber dengan materi pembinaan pelajar terkait penyalahgunaan narkoba dikalangan sekolah menengah pertama.
“Memang dipandang sangat perlu adanya pembinaan terhadap siswa-siswi dilingkungan Sekolah Menengah Pertama, karena pada usia dini anak-anak harus dikenalkan tentang jenis narkoba, dampaknya dan cara menjauhinya. Sehingga pelajar tidak mudah terjerumus sebagai penyalahguna Narkoba yang saat ini memang perkembangan peredaran gelap narkoba di kecamatan sudah sangat mengkhawatirkan, terutama yang akan menyasar kepada pelajar sebagai generasi muda. Oleh karena itu Kepala SMP terus gencar lakukan pencegahan dan penanggulangan”, ungkap Erwan.
Seperti yang terlihat bertempat di aula SMP 2 Bantan, Narasumber memberikan pembinaan, pemahaman tentang bahaya dan dampak narkoba terutama para penggunanya.
Erwan Efendi menambahkan “Bahwa peredaran gelap Narkoba sudah banyak mengarah kepada para pelajar, sehingga kami bersama narasumber yang lain inging mewujudkan pelajar di tingkat SMP se-Kab. Bengkalis bebas dari narkoba sehingga nantinya akan menjadi generasi yang berkualitas dan generasi yang sehat serta tangguh. Kami berharap dengan materi yang kami berikan termasuk sanksi pidana yang diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika termasuk UU Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan bisa dimengerti, dipahami dan akhirnya pelajar tidak mudah terjebak menjadi penyalahguna Narkoba”, ungkap Erwan Efendi.
Kegiatan sosilisasi tersebut di hadiri oleh Kepala Sekolah SMPN 2 Bantan, siswa-siswi SMPN 2 Teluk pambang dan undangan lainnya.
Harapan narasumber dari kegiatan
sosialisasi ini semoga para pelajar mengerti dan memahami dampak dan bahaya narkoba
pada phisik, phisikis dan sosial, mengerti cara mencegah agar tidak terlibat
sebagai penyalahguna narkoba dan memahami sanksi hukumnya.