Bantan (Inmas) - Khaironi selaku
Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) KUA Kecamatan Bantan menghadiri sekaligus
memimpin pembacaan doa pada acara pelantikan kelompok penyelenggaraan pemungutan
suara (KPPS) pengawas TPS Pemilu yang diselenggarakan di Gedung Pertemuan Desa
Kembung Rabu, 24 Januari 2024.
Resmi di Lantik, Pengawas
TPS Desa Kembung Luar siap mengawal pemilu 2024, menuju pemilu 2024 yang adil
dan tranpran.
Pengawas pemilu lapangan/
pengawas TPS adalah petugas yang di angkat oleh Panwaslu Kecamatan dan bertugas
antara lain mengawasi pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di
TPS. Di samping itu juga pengawas TPS mempunyai wewenang, yakni mengawasi persiapan
pemungutan dan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal di temukannya
dugaan pelanggaran kesalahan dan penyimpangan administrasi.
Orang yang di pilih menjadi
pengawas TPS tidak terlibat partai politik manapun pada Pilkada. Mereka harus
Independen dan tidak memiliki kepentingan politik.
Pelantikan pengawas TPS di laksanakan
oleh Panwaslu Kecamatan Bantan terhadap 26 orang dari 1 Desa di wilayah Desa se-Kecamatan
Bantan. Acara pelantikan berjalan dengan hidmat.
Tampak hadir pada acara
tersebut Kades Desa Kembung Luar, Ketua Panwaslu Kec. Bantan, P3N KUA Kec.
Bantan untuk Desa Kembung Luar dan sebagian masyarakat Desa Kembung Luar.