Siak (Inmas) - Merujuk kepada Surat Keputusan Bersama ( SKB ) 4 Menteri, Menteri Pendidikan dan Kebuadayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia serta Surat Edaran Bupati Siak nomor : 420/PDK/2020/490 tanggal 23 Desember 2020. Bagi MDTA dan MDTW yang ingin melaksanakan pembelajaran secara tatap muka diperbolehkan yang mana PTM dimulai pada tanggal 22 Januari 2021, hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Pendis Kemenag Siak Resman Junaedi, S.HI pada rapatย yang diadakan di Aula Kantor Kemenag Siak pada hari Rabu, 13 Januari 2021 lalu.
Sebelumnya, pada rapat yang dihadiri langsung oleh Kepala Kementrian Agama Kabupaten Siak, Drs. Muharom, Kasi Pendis, H. Resman Junaidi, S.HI serta dihadiri oleh MK2DT Kabupaten Siak, Ketua dan Sekretaris FKDT Kabupaten Siak dan Seluruh Ketua dan Sekretaris FKDT Se-Kabupaten Siak yang juga diundang pada rapat tersebut.
Tak menunggu waktu lama setelah menghadiri rapat tersebut, FKDT Kecamatan Tualang melalui Ketuanya Dedi Lasmana, S.Pd dan Sekretaris FKDT Tualang Mijarisman, S.Sos.I langsung menyebarkan undangan melalui akun media sosial grup Whatsapp FKDT Tualang, untuk mengadakan Rapat Sosialisi Persiapan Pembelajaran Secara Tatap Muka dengan dihadiri seluruh Kepala MDTA Se-Kecamatan Tualang yang diadakan di Jl. Hang Jebat bertempat di gedung MDTA Al-Barokah Kelurahan Perawang.ย
Dan pada rapat tersebut Ketua FKDT Tualang Dedi Lasmana berpesan โ Pembelajaran Tatap muka MDTA dimasa Pandemi Covid 19 tetap harus mengikuti peraturan pemerintah dan mejalankan protokol kesehatan yang ketat โ. (Mj/Hd)