Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu.
Kelompok binaan adalah sekelompok orang atau beberapa anggota masyarakat yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara kontinyu dan terencana.
Selian memberikan penyuluhan terhadap kelompok binaan, selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS juga memberikan penyuluhan terhadap yang bukan kelompok binaan ataupun mengisi ceramah agama pada Peringatan Hari Besar Islam serta kegiatan keagamaan Islam lainnya.
Selasa 10 Agustus 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamata Seberida atas nama Padli, S.Pd bertindak selaku penceramah acara peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H di Masjid Al-Falah, Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dengan tema 5M, dimana tema tersebut juga terkait dengan sosialisasi SE Menag Nomor SE 20 Tahun 2021.
Hal-hal penting yang disampaikan terhadap jemaah adalah Mencontoh Kebiasaan Nabi Muhammad SAW, Mengubah Kebiasaan Buruk; Membiasakan Berbuat Baik (Amalan Sunnah); Membaca Al-Qurโan dan Hadits; serta Memperbanyak Shalawat.
Semoga dengan upaya menjalani vaksinasi serta disiplin menerapkan protokol kesehatan kita dapat terhindar dari Covid-19 ataupun memutus mata rantai penyebarannya, demikian penutup ceramah Padli.(tulang)
PADLI, S.Pd (PAI NON PNS) CERAMAH 1 MUHARRAM 1443 H SEKALIGUS SOSIALISASI SE MENAG NOMOR 20 TAHUN 2021
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...