Pekanbaru (Kemenag). Kajian fiqih wanita berlangsung di masjid miftahul ulum mulai pukul 07.30-09.30 WIB. Kegiatan dihadiri oleh Guru Keislaman, Al-Ustadzah Wiwin Oktasari, serta seluruh siswi MTsN 1 Kota Pekanbaru. Pada Rabu, (30/10/2024).
Zulkifli Ariadi selaku panitia mengatakan pada sambutannya bahwa kegiatan pagi ini merupakan salah satu bentuk perhatian dari madrasah kepada ananda semua terkhusus yang perempuan. Karena sebagai seorang perempuan kita memiliki fitrah yang tidak bisa kita lepas dari diri kita, maka untuk menjalani fitrah tersebut kita membutuhkan ilmu yang tak bisa didapat hanya dengan bertanya kepada guru, orang tua, maupun teman tetapi kita memerlukan pemahaman dari ahlinya.
Kegiatan dilanjutkan dengan kajian fiqih wanita yang disampaikan oleh Ustadzah Wiwin Oktasari. "Usia haid bagi perempuan diperkirakan mulai dari usia 9 tahun hingga 50 tahun, namun beberapa mazhab mengatakan tak ada batasan untuk mengalami masa haid." ujar Wiwin Oktasari.
Kepala MTsN 1 Kota Pekanbaru, Irwan Efendi berharap dengan adanya kegiatan ini siswi MTsN 1 Kota Pekanbaru dapat memahami secara mendalam tentang hukum-hukum islam yang berkaitan dengan haid dan mandi wajib. Dan dengan pemahaman yang didapat dari kajian ini Irwan berharap siswi MTsN 1 Kota Pekanbaru bisa menerapkan edukasi terkait kajian fiqih wanita di kehidupan sehari-hari. (Humas MTs 1)