Pelalawan (Inmas)- Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pangkalan Kuras, Wahidah Ilyas, mendapat konsultasi tentang pernikahan siri dari seorang wanita bernama Tria Ayu Ningsih pada hari Jumat, 26 April 2024. Pertemuan itu menjadi momen penting bagi Tria Ayu Ningsih yang mencari pemahaman lebih lanjut tentang pernikahan siri dalam agama Islam. Wahidah Ilyas menerima konsultasi tersebut dengan penuh kesabaran dan profesionalisme, memberikan penjelasan yang komprehensif tentang hukum dan prosedur pernikahan siri dalam agama Islam.
Dalam konsultasi tersebut, Wahidah Ilyas secara detail menjelaskan konsep pernikahan siri, serta kewajiban, hak, dan tanggung jawab yang harus dipenuhi dalam sebuah pernikahan dalam agama Islam. Ia juga memberikan informasi tentang proses pernikahan siri, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus diikuti sesuai dengan ajaran agama.
Tria Ayu Ningsih terlihat mengapresiasi bimbingan yang diberikan oleh Wahidah Ilyas, karena membantu memperjelas keraguan dan pertanyaannya tentang pernikahan siri. Dia menyampaikan rasa terima kasihnya atas penjelasan yang jelas dan mendalam yang diberikan oleh penyuluh agama tersebut.
Wahidah Ilyas juga memastikan bahwa Tria Ayu Ningsih memahami implikasi dan konsekuensi dari pernikahan siri, termasuk dalam hal keabsahan hukum dan perlindungan hak-hak perempuan dalam konteks pernikahan. Konsultasi tersebut berlangsung dengan baik dan diakhiri dengan harapan bahwa Tria Ayu Ningsih akan membuat keputusan yang bijaksana dan sesuai dengan nilai-nilai agama Islam.
Sebagai penyuluh agama yang bertanggung jawab, Wahidah Ilyas berkomitmen untuk terus memberikan bimbingan dan penjelasan yang akurat tentang berbagai aspek kehidupan beragama, termasuk masalah pernikahan. Dia siap membantu masyarakat dalam memahami dan menjalankan ajaran agama Islam dengan benar dan sesuai dengan tuntunan yang ada.