0 menit baca 0 %

PAH SINGINGI HILIR BUYA ALZEKRILLAH SYAF, S. Psi

Ringkasan: Kuansing(inmas) Jum'at, 8 Januari 2021 Penyuluh Agama Islam non PNS kecamatan Singingi Hilir Buya Alzekrillah Syaf, S. Psi sampaikan kajian di majlis ta'lim mengupas ibadah pardu Kifayah di Masjid Besar Istiqomah Desa Koto baru.Ijma' para ulama menyepakati bahwa hukum sholat jenazah adalah fardhu ki...

Kuansing(inmas) Jum'at, 8 Januari 2021 Penyuluh Agama Islam non PNS kecamatan Singingi Hilir Buya Alzekrillah Syaf, S. Psi sampaikan kajian di majlis ta'lim mengupas ibadah pardu Kifayah di Masjid Besar Istiqomah Desa Koto baru.

Ijma' para ulama menyepakati bahwa hukum sholat jenazah adalah fardhu kifayah bagi orang yang masih hidup. Artinya seperti disebutkan dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu juz 2 karya Syeikh Wahbah Az Zuhaili, jika sholat jenazah telah dilakukan sebagian orang Muslim meski satu orang saja, maka gugurlah dosa sebagian yang lain.

Buya Alzekrillah Syaf, S. Psi mengatakan dalam sejarahnya, para sahabat juga melakukan sholat jenazah saat Rasulullah SAW wafat. Disebutkan dalam Kitab Naylul Awthaar jilid 4, Rasulullah SAW pernah melakukan sholat ghoib saat raja Najasyi wafat.

Kemudian Buya Alzekrillah Syaf, S. Psi juga menyampaikan Rukun Sholat Jenazah

Sesuai sunnah, orang yang disholatkan jenazahnya adalah mayat yang beragama Islam, Perempuan maupun Laki-laki, dan anak kecil termasuk bayi dan juga orang dewasa.

Berikut rukun sholat jenazah:

1. Niat

2. Berdiri bagi yang kuasa

3. Takbir empat kali

4. Membaca Al-Fatihah setelah takbir pertama

5. Membaca sholawat kepada Nabi Muhammad SAW setelah takbir kedua

6. Berdoa setelah takbir ketiga

7. Berdoa setelah takbir keempat

8. Membaca salam (MB)