Kuansing ( inmas ) Selasa, 20 Oktober 2020 di Aula Ruang Nikah KUA Kecamatan Singingi Hilir. Kursus Calon Pengantin yang kerap disebut Suscatin di KUA kecamatan Singingi Hilir bisa dikatakan berhasil dengan baik. Pasalnya kegiatan pra nikah ini senantiasa ramai diikuti oleh pasangan calon pengantin, bahkan pelaksanaannya sering dilakukan di Ruangan kelas MDA Darussalam Desa Koto Baru karena saking banyaknya peserta suscatin.Â
Keberhasilan ini berkat adanya kerjasama yang baik antara Kepala KUA, Penyuluh Fungsional, Staff KUA dan Penyuluh Agama Islam Non PNS (PAH) yang ikut terlibat didalamnya. Mereka semua berkomitmen dan membangun sinergi untuk memelihara dan mensukseskan kegiatan suscatin tersebut imbuh; Ka KUA Syalam, S.Ag.
Ka. KUA menekankan setiap pasangan Calon Pengantin di KUA Kecamatan Singingi Hilir agar mengikuti Kursus Calon Pengantin dengan sungguh-sungguh. Karena Suscatin itu merupakan upaya pembelajaran sebelum mengarungi rumah tangga, suscatin dilaksanakan agar calon suami istri dapat memahami hak dan kewajibannya, sehingga keluarga sakinah, mawaddah, warahmah akan terwujud. Kegiatan Suscatin ini disampaikan dengan metode ceramah, dialog, simulasi, dan studi kasus.
Masriadi, S. Fil selaku penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Singingi Hilir Jika dikaji lebih jauh, Kursus Calon Pengantin atau Suscatin adalah kegiatan pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga dalam waktu yang relatif singkat. Suscatin ini dilaksanakan dengan merujuk kepadaPeraturan Direktur Jenderal Bimas Islam Departemen Agama Nomor: DJ.II/491 Tahun 2009.
Tujuan dari Suscatin ini sangat luar biasa yaitu untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.Â
Tambah Masriadi, S.Fil Selain itu, suscatin juga untuk mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Suscatin merupakan salah satu tahap yang mesti ditempuh sebelum proses akad nikah dilaksanakan.
Menurut Perdirjen Bimas Islam, suscatin diselenggarakan dengan durasi 24 jam pelajaran yang meliputi (1) tatacara dan prosedur perkawinan selama 2 jam; (2) pengetahuan agama selama 5 jam; (3) peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga selama 4 jam; (4) hak dan kewajiban suami istri selama 5 jam; (5) kesehatan reproduksi selama 3 jam; (6) manajemen keluarga selama 3 jam; dan (7) psikologi perkawinan dan keluarga selama 2 jam.
Suscatin diselenggarakan oleh Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) atau lembaga lain yang telah mendapat akreditasi dari Kementrian Agama. Setelah melakukan kursus, calon pengantin berhak mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti kelulusan. Adapun Narasumber dalam kursus tersebut terdiri dari konsultan perkawinan dan keluarga yang sesuai dengan kompetensi pada materi yang diberikan.
Kegiatan Suscatin, Selasa 20 Oktober 2020 diikuti oleh lima pasang calon pengantin. Kegiatan diawali oleh Pemeriksaan Berkas oleh pegawai KUA. ( MB )Â