0 menit baca 0 %

PAI Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat Lewat GAS Pencatatan Nikah

Ringkasan: Rokan Hilir (Kemenag) - Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Bangko, Suriyah, terus aktif melakukan pembinaan kepada masyarakat melalui kegiatan penyuluhan keagamaan. Kali ini, Ia menyampaikan materi tentang Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah kepada jemaah Majelis Taklim Al Ikhsan, Jalan Pelabuhan...

Rokan Hilir (Kemenag) - Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Bangko, Suriyah, terus aktif melakukan pembinaan kepada masyarakat melalui kegiatan penyuluhan keagamaan. Kali ini, Ia menyampaikan materi tentang Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah kepada jemaah Majelis Taklim Al Ikhsan, Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, pada Rabu (8/10/2025) sore.

Dalam pemaparannya, Suriyah menekankan pentingnya pencatatan pernikahan yang diakui oleh negara. Menurutnya, meskipun pernikahan sering dianggap sebagai momen sakral dan emosional, pencatatan pernikahan memiliki signifikansi hukum yang tak bisa didiabaikan.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan dengan rinci beberapa alasan penting mengapa pernikahan harus tercatat di KUA, selain mendapatkan kepastian hukum dan melindungi hak serta kewajiban suami istri termasuk anak-anak dalam keluarga, pernikahan yang diakui negara juga memudahkan dalam pengurusan berbagai keperluan administratif seperti pengurusan paspor, BPJS dan lainnya.

"Pernikahan yang tercatat di KUA, bukan sekedar formalitas administratif, tetapi ini adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai warga negara dan umat beragama. Dengan pencatatan resmi, hak istri dan anak dapat terlindungi, begitu pula status pernikahan kita menjadi jelas dimata hukum dan negara," ujarnya di hadapan jemaah.

Ia juga menjelaskan bahwa GAS Pencatatan Nikah merupakan salah satu upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi perkawinan. Selain sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, pencatatan nikah juga berperan penting dalam menekan angka pernikahan tidak sah di masyarakat.

Kegiatan penyuluhan tersebut berlangsung interaktif dan komunikatif, di mana para jamaah tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar prosedur dan syarat pencatatan nikah di KUA. Suriyah menutup kegiatan dengan mengajak seluruh peserta untuk menjadi pelopor dalam mengedukasi keluarga dan lingkungan sekitar tentang pentingnya menikah tercatat secara resmi.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan termotivasi untuk menikah sesuai ketentuan hukum dan agama, sekaligus mendukung gerakan nasional GAS Pencatatan Nikah yang digaungkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. (Sy/Humas)