0 menit baca 0 %

PAI Fungsional Jusniwati,S.Ag sebagai UPZ Lakukan Monitoring Usaha Mustahiq Bantuan UEP di Kec.Kuantan Tengah

Ringkasan: Kuansing (Inmas) Penyuluh Fungsional Jusniwati,S.Ag sebagai UPZ melaksanakan tinjauwan kembali atau monitoring Usaha Mustahiq yang diberi bantuan UEP, Kamis, 02 Desember 2021 di Kec. Kuantan Tengah.Pada tahun 2021 BAZNAS Kab. Kuantan Singingi dan bekerja sama dengan UPZ Kec.

Kuansing (Inmas) Penyuluh Fungsional Jusniwati,S.Ag sebagai UPZ melaksanakan tinjauwan kembali atau monitoring Usaha Mustahiq yang diberi bantuan UEP, Kamis, 02 Desember 2021 di Kec. Kuantan Tengah.


Pada tahun 2021 BAZNAS Kab. Kuantan Singingi dan bekerja sama dengan UPZ Kec. Kuantan Tengah telah menyerahkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif kepada 58 Mustahiq dengan berbagai macam usaha sesui dengan yang ditekuni Mustahiq.

Dana yang dikeluarkan BAZNAS Kab. Kuntan Singingi untuk Kec.Kuantan Tengah berjumlah Rp.207.000.000.


Penyuluh Fungsional Jusniwati,S.Ag yang juga di amanahkan sebagai UPZ Kec. Kuantan Tengah merasa bertanggung jawab dalam menjalankan program BAZNAS Kab. Kuantan Kuantan Singingi terutama dalam pendayagunaan Zakat Produktif ini.

Pola pendayagunaan Zakat Produktif yang ada di BAZNAS Kab. Kuantan Singingi dilakukan dengan memberi Modal Usaha kepada Mustahiq dengan nama program "Kuansing Mandiri". Pilihan nama ini diharapkan para Mustahiq bisa mandiri dalam menjalankan kehidupannya serta berkecukupan untuk memenuhi kebutuhanya. Program ini sudah di lakukan dari tahun 2017 sampai 2021 ini.

Program pemberdayaan Zakat Produktif tersebut belum dilengkapi dengan pembinaan, atau pemberian motivasi usaha, pengawasan , pelatihan dan bimbingan keagamaan.( ulasan Komisioner Pendistribusian bapak H. Syahrial, S. K.ep ketika di temui di meja kerja beliau) 

BAZNAS dan UPZ Kec. Kuantan Tengah belum ada melakukan survai ke lokasi usaha setelah Mustahiq menerima bantuan.

Barulah pada tahun 2021 ini Penyuluh sebagai UPZ termotivasi untuk melakukan monitoring, pemberian motivasi usaha, pengawasan dan pelatihan serta pembinaan rohaninya, agar penerima dana Zakat Produktif bisa sukses dan merasa bertanggung jawab atas dana yang diterimanya.

Menuju kepada salah satu tujuan pemberdayaan dana Zakat untuk kegiatan Sosial Ekonomi Produktif yaitu untuk meningkatkan kemandiriam sosial ekonomi para Mustahiq agar dapat bertrasformasi menjadi muzakki. Artinya pada saat ini mereka sebagai penerima bantuan, dengan harapan kedepan mereka sebagai pemberi. Jusniwati mengakhiri (Jus)