Kuansing ( inmas ) PAI Fungsional Kec. Kuantan Tengah, Prihasni, S.Ag, M.Pd melaksanakan bimbingan calon pengantin mengenai bacaan Surat Al-fatihah, Istighfar, pengucapan dua kalimat Syahadat serta bimbingan praktek ijab Qabul antara calon pengantin laki-laki dengan ayah calon pengantin Perempuan.Â
Selain itu juga dibimbing bagi data yang tidak sama diantara dokumen-dokumen penting seperti Ijazah, KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, maka lebih ditekankan disamakan dengan ijazah, karena Ijazah itu sifatnya permanen dan tidak bisa di rubah, tapi kalau KTP dan KK, itu bisa dirubah kapan pun sesuai kebutuhan.Â
Apabila datanya tidak sama, maka diberi catin pemahaman, Apakah tulisan di buk nikah sesuai KK atau KTP atau Ijazah. Kalau besok kalian pecah KK dan buat KTP untuk merubah status, maka yang ditanya oleh orang Dinas Duscapil adalah Ijazah terakhir.Â
Kalau tidak Sama tulisan di buku Nikah dengan di KTP atau KK, maka harus dibuat surat keterangan dari Ka KUA Kec. Kuantan Tengah. Begitu seterusnya. Kegiatan ini dilaksanakan di KUA Kec. Kuantan Tengah, Jumat, 12 November 2021.
Jadi, pandangan dan pemberian pemahaman Prihasni kepada calon pengantin tersebut, sebelum menikah sebaiknya samakan data nya dengan Ijazah, agar tidak bolak balik besok ke KUA. Dan harus di rubah dulu datanya ke Dinas Duscapil. Itu akan lebih baik dan orang Dinas Duscapil tidak akan menyulitkan bagi siapa saja yang ke sana, terutama untuk keperluan Nikah. Apalagi KUA Se Kab. Kuantan Singingi telah melaksanakan MOU dengan dinas Duscapil Kab. Kuantan Singingi. ( Pri )Â