0 menit baca 0 %

PAI Fungsional Kec. Kuantan Tengah Prihasni, S. Ag, M.Pd, Melaksanakan Konsultasi Dengan Pengurus Mushalla Al-Ikhlas Perumnas desa Koto Taluk

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) PAI Fungsional Kec. Kuantan Tengah Prihasni, S. Ag, M.Pd, melaksanakan konsultasi dengan pengurus Mushalla Al-Ikhlas Perumnas desa Koto Taluk, yaitu bapak Edisman dan M. Syafi'i di depan Mushalla Al-Ikhlas Perumnas desa Koto Taluk. Sabtu, 20 November 2021. Dalam konsultasi terseb...

Kuansing ( inmas ) PAI Fungsional Kec. Kuantan Tengah Prihasni, S. Ag, M.Pd, melaksanakan konsultasi dengan pengurus Mushalla Al-Ikhlas Perumnas desa Koto Taluk, yaitu bapak Edisman dan M. Syafi'i di depan Mushalla Al-Ikhlas Perumnas desa Koto Taluk. Sabtu, 20 November 2021. 

Dalam konsultasi tersebut, Prihasni menyampaikan Surat resmi dari Kepala KUA Kec. Kuantan Tengah, H. Riko Pilihantoni S.EI, ME, yaitu tentang Optimalisasi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Yang mana melanjutkan surat dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kuansing Drs. H JISMAN, MA, maka dikirim lah Surat pemberitahuan dan undangan kepada Kepala Desa / Lurah se Kec. Kuantan Tengah.

Isi Surat tersebut adalah, bahwa memohon kepada Kepala Desa / Lurah Membentuk pengurus Unit Pengelola Zakat (UPZ) ditingkat Desa / Kelurahan. Bagi yang sudah terbentuk, dimohon untuk melaporkan ke KUA Kec. Kuantan Tengah.

Selanjutnya mengajukan pengusulan tanah wakaf yang belum ber AIW, sekaligus melampirkan persyaratan nya, antara lain : Foto copy KTP Wakif ( orang yang berwakaf), Foto copy KTP Nazir (orang yang menerima wakaf) terdiri dari ketua dan Sekretaris Nazir, 3 orang anggota dan 2 orang saksi. Yang dia orang saksi ini juga melampirkan foto copy KTP nya. Setelah itu baru data tanah yang diwakafkan dan untuk keperluan apa? Terakhir sediakan materai 6000 sebanyak 6 lembar.

Semua itu diberikan kepada KUA Kec. Kuantan Tengah untuk persiapan AIW. Bagi Tanah yang sudah ber AIW agar melaporkan ke KUA Kec. Kuantan Tengah.

Pada saat itu Prihasni juga langsung menyampaikan undangan Kades Koto Taluk, kepada pengurus inti Masjid dan Surau, untuk mengikuti acara sosialisasi Wakaf dan zakat di Masjid Al-Muqarabin Perumnas, pada hari Minggu, bakda Maghrib sampai Isya. Ini rencana baru Yang pertama kali diadakan sosialisasi ini di Kec. Kuantan Tengah di desa Koto Taluk. Dan selanjutnya akan digilir Desa / Kelurahan yang lainnya.

Tujuan ini dilaksanakan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan di kemudian hari nanti. Tutup Prihasni. (Pri).