Kuansing ( inmas ) PAI Fungsional Kec Sentajo Raya, Prihasni, S.Ag, M.Pd, mensosialisasikan sekaligus SE Menteri Agama RI No 15 Tahun 2021 di Masjid Istiqomah Desa Parit Taratak Air Hitam Sentajo, Kamis, 08 Juli 2021.
Kegiatan dilaksanakan setelah sholat Zuhur berjamaah.
Hadir saat itu pengurus Masjid Istiqomah Desa Parit Taratak Air Hitam dan Anggota, Kepala Desa dan perangkat, anggota BPD dan seluruh jamaah Sholat Zuhur Masjid Istiqomah.
Dalam pelaksanaan kegiatan, ikut juga Penyuluh Non PNS Kec. Sentajo Raya, salah satunya ustadz Perlindungan, S.Pd.I yang juga selalu mengisi Jadwal Khotib di Masjid Istiqomah tersebut.
Dengan disosialisasikannya SE Menteri Agama No 15 Tahun 2021ini, diharapkan kepada Pengurus Masjid dan seluruh masyarakat Desa Pulau Komang Sentajo, agar dapat memahami dan melaksanakan isi dari Surat Edaran Menteri Agama RI dimaksud. Dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat. ( Pri)