Kuansing ( inmas ) Penyuluh Agama Fungsional Kecamatan Sentajo Raya mensosialisasikan sekaligus menyerahkan SE Menteri Agama RI No 15 Tahun 2021 di Masjid Mukhlisin Muaro Sentajo, Senin 05 Juli 2021.
Kegiatan dilaksanakan setelah sholat Maghrib dan menjelang sholat Isya.
Hadir saat itu Kepala Desa Muaro Sentajo dan perangkat, Ketua BPD dan Anggota, ketua Masjid dan anggota, dan seluruh jamaah muslimin dan muslimat Masjid Mukhlisin.
Dalam pelaksanaan kegiatan, kita kolaborasi dengan rekan Penyuluh Non PNS Kec. Sentajo Raya, salah satunya ustadz Sapri Marlian, S.Sy yang juga selalu mengisi Jadwal Khotib di Masjid Mukhlisin tersebut.
Dengan disosialisasikannya SE Menteri Agama No 15 Tahun 2021ini, diharapkan kepada bapak kepala Desa dan perangkat, ketua BPD dan anggota, ketua masjid dan pengurus lainnya serta seluruh masyarakat Desa Muaro Sentajo agar dapat memahami dan melaksanakan isi dari Surat Edaran Menteri Agama RI dimaksud. Dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat. ( Pri)