0 menit baca 0 %

PAI Fungsional KUA Kecamatan Kuantan Tengah, Siap Melayani Sepenuh Hati

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Penyuluh Agama Islam Fungsional Kec. Kuantan Tengah, Prihasni, S.Ag, M.Pd siap melayani dengan sepenuh hati, semua masyarakat yang datang ke KUA Kec. Kuantan Tengah untuk membuat Surat Keterangan Aktif Mengajar ( SKAM ) Senin, 22 April 2024. Surat keterangan Aktif Mengajar guru n...

Kuansing ( inmas ) Penyuluh Agama Islam Fungsional Kec. Kuantan Tengah, Prihasni, S.Ag, M.Pd siap melayani dengan sepenuh hati, semua masyarakat yang datang ke KUA Kec. Kuantan Tengah untuk membuat Surat Keterangan Aktif Mengajar ( SKAM ) Senin, 22 April 2024. 


Surat keterangan Aktif Mengajar guru ngaji ini, sengaja diminta oleh Bagian Kesra Kantor Bupati Kuansing sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan gaji dari Pemerintah Daerah Kab Kuansing. 


Surat Keterangan Aktif Mengajar ini dibuat setiap tahun dan sdri Prihasni yang ditugaskan oleh Kepala KUA Kec. Kuantan Tengah untuk membuat nya dan ditanda tangani oleh Kepala KUA Kec. Kuantan Tengah yaitu Bapak H. Jefri Eriadi, S.Ag. 


Khusus Kec. Kuantan Tengah Desa dan Kelurahan sebanyak 23, yang terdiri dari Kelurahan 3 dan Desa 20. Sampai saat ini baru 12 Desa dan Kelurahan yang membuat Surat Keterangan Aktif Mengajar tersebut yaitu kelurahan Simpang Tiga, Kelurahan Pasar, Kelurahan Sungai Jering, Desa Koto Taluk, desa Beringin Taluk, desa Seberang Taluk Hilir, Desa Pintu Gobang, Desa Pulau Aro, Desa Titian Modang, desa Pulau Banjar, Desa Pulau Kedundung, dan Desa Jake. 


Surat ini diterbitkan oleh Kepala KUA Kec. Kuantan Tengah berdasarkan SK dari Kades atau Kepala Kelurahan. Apabila SK tersebut tidak ada, maka Kepala KUA tidak akan menerbitkan SKAM tersebut.  ( Pri KUA KT )