Kuansing (Inmas) -Penyuluh Agama Islam (PAI) Hulu Kuantan, Ahmad Damri, S. Ag melanjutkan materi tentang ilmu tajwid kepada anak didik di Surau Babul Khairat, Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan.
Dalam pertemuan pada Jumat (29/1) kemarin disampaikan tentang materi ini. Dimana pada pertemuan sebelumnya sudah disampaikan tentang pengertian ilmu tajwid dan hukum mempelajarinya.
Maka pada pertemuan kemarin dilanjutkan dengan tentang hukum nun mati atau tanwin. Dimana hukumnya ada lima.
Pertama, izhar. Kedua, idgham bghunnah. Ketiga, idgham bilaghunnah. Keempat, iqlab. Kelima, ikhfa'. Pengertian masing -masing istilah itu akan disampaikan pada pertemuan selanjutnya. (AD)