0 menit baca 0 %

PAI Kec. Mandau Hj. Nurleili Lubis Berikan Layanan Konsultasi Keluarga

Ringkasan: Mandau (Kemenag) Rabu, 12/02/2025 Bertempat di ruang konsultasi KUA Kec Mandau,,Penyuluh Agama Islam (PAI) Ahli Madya Hj. Nurleili Lubis memberikan melayani konsultasi keluarga kepada salah satu warga masyarakat Kec. Mandau yang tak mau disebutkan Namanya, datang untuk memintakan solusi bagi masalah...

Mandau (Kemenag) – Rabu, 12/02/2025 Bertempat di ruang konsultasi KUA Kec Mandau,,Penyuluh Agama Islam (PAI) Ahli Madya Hj. Nurleili Lubis memberikan melayani konsultasi keluarga kepada salah satu warga masyarakat Kec. Mandau yang tak mau disebutkan Namanya, datang untuk memintakan solusi bagi masalah yang mereka hadapi.

Memberikan layanan berupa konsultasi merupakan bagian tugas dari seorang penyuluh, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 7 yang menyatakan Bimbingan atau Penyuluhan Agama yang selanjutnya disebut Bimbingan atau Penyuluhan adalah suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, konseling, edukasi, fasilitasi dan advokasi baik secara lisan, tulisan dan praktik dalam rangka pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka mengetahui, termotivasi dan mampu memahami, melaksanakan ajaran agama dengan benar sekaligus mempunyai kepedulian dan partisipasi aktif dalam pembangunan bidang sosial atau keagamaan dengan menggunakan bahasa atau ajaran agama.

Hj. Nurleili juga menambahkan “Layanan konsultasi keluarga diberikan dengan baik dan jika sekiranya ada hubungannya dengan masalah diluar wewenang penyuluh, maka kita senantiasa berdiskusi dengan Kepala KUA langsung atau penghulu yang berada di KUA Kecamatan Mandau. Hal yang mungkin dianggap sepele namun sangat dibutuhkan seperti jika sedang melayani konsultasi yaitu tissu dan air minum. Tissu untuk mengusap air mata mereka yang menangis dan air minum diperlukan untuk menenangkan".  

“Pernikahan bukan hanya tentang memenuhi syarat administrasi, tetapi juga tentang membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Suami istri harus siap secara mental dan spriitual, saling memahami hak dan kewajiban serta siap menghadapi tantangan hidup bersama”, pungkas Hj. Nurleili.

Dari penjelasan Hj. Nurleili sebagai penyuluh agama yang pernah diikutkan sebagai peserta Bimtek Konselor Bimbingan Perkawinan, tentu sudah banyak pasangan pengantin yang mendapatkan ilmu/bekal dalam layanan konsultasi keluarga. sedangkan pelayanan konsultasi keluarga adalah dalam rangka mendukung program pemerintah memperkuat ketahanan keluarga.