Tembilahan (Inmas) - Bertempat di TPA Nurul Biladi Desa Benteng Barat, dibawah binaan Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Kec. Sungai Batang Kab. Indragiri Hilir Raodah melaksanakan pembelajaran anak usia dini kelompok B, Senin, (26/2/2024).
Mengawali kegiatan ini, Raodah menyampaikan materi pembelajaran untuk memberikan bimbingan dan motivasi kepada para santri, dan mudah-mudahan kegiatan ini bermanfaat.
Raodah menyampaikan bahwa Taman Pendidikan Al Qur’an (disingkat (TPA/TPQ)) adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan nonformal jenis keagamaan Islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran membaca Al Qur’an sejak usia dini, serta memahami dasar-dasar dinul Islam pada anak usia taman kanak-kanak, sekolah dasar dan atau madrasah ibtidaiyah (SD/MI) atau bahkan yang lebih tinggi. TPA/TPQ setara dengan RA dan taman kanak-kanak (TK), di mana kurikulumnya ditekankan pada pemberian dasar-dasar membaca Al Qur'an serta membantu pertumbuhan dan perkembangan rohani anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Disampaikan pula bahwa Dasar Hukum TPQ adalah Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 pasal 24 ayat 2 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menyatakan bahwa Pendidikan Al-Qur’an terdiri dari Taman Kanak-Kanak AL Qur’an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA/TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA), dan bentuk lainnya yang sejenis.
Raodah mengajak para santri untuk terus giat belajar menuntut ilmu khususnya ilmu al Qur’an, disamping karena merupakan kewajiban sebagai muslim/muslimah, ilmu adalah kunci kesuksesan hidup dunia dan akhirat.  ***(Ria)