Tembilahan (Inmas) - Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS selain difungsikan sebagai penyambung pesan pemerintah melalui bahasa agama juga ditugaskan untuk menjalankan pelayanan kantor. Pelayanan Kantor yang diberikan berupa piket tugas Harian.
Setiap hari kerja PAI Non PNS bergantian menjadi petugas piket. Tampak PAI Kec. Tempuling Ustadz Muhktar giat melaksanakan piket melayani masyarakat dan Catin yang akan mendaftar dan melangsungkan akad nikah, Senin (4/3/2024).
Kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi dari PAI Non PNS disamping tugas utamanya menjalankan kegiatan bimbingan penyuluhan di masyarakat. Salah satu tugas PAI yang lagi piket adalah membantu mengarahkan setiap masyarakat yang akan melakukan admisnistrasi di Kantor KUA.
Kepala KUA Kec. Tempuling H. Fachrudi Rasyid S.Ag, M.Pd.I mengatakan merasa sangat terbantu dengan kehadiran Penyuluh Non PNS ini. Beliau mengatakan sangat mengapresiasi para penyuluh karna mereka menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab. ***(Ria)