Kuansing (Inmas) Penyuluh Fungsional Jusniwati, S.Ag kembali di beri Amanah oleh seluruh wali murid SMP N.2 Teluk Kuantan menjadi ketua komite. Di pilih secara Ankuntabel dan Demokratis melalui Rapat orang tua/wali peserta didik.
Dilaksanakan pada hari Sabtu, 02 Maret 2024. Bertempat di Aula/Gedung Pertemuan SMP N.2 Teluk Kuantan. Wali murid yang hadir 180 orang.
SMP N. 2 Teluk Kuantan beralamat di Jl. Tuanku Tambusai Desa Beringin Kec.Kuantan Tengah Kab.Kuantan Singingi. SMP N. 2 Teluk Kuantan di pimpin oleh Hendri Yadi, S.Si
Pemilihan Ketua Komite SMP N.2 Teluk Kuantan merujuk kepada Permendikbud No 75 Tahun 2016, yaitu tentang Komite Sekolah. Sesuai dengan peraturan tersebut, Komite Sekolah dipilih melalui Rapat orang tua wali murid yang kemudian ditetapkan kepala sekolah bersangkutan.Komite Sekolah terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara serta anggota.(Hendri Yadi) menjelaskan.
Sebagai tugas Komite sekolah adalah membantu dalam mengambil keputusan,dengan mengambil peran dalam memberikan saran dan masukan kepada kepala sekolah dalam pengambilan keputusan penting seperti kebijakan pendidikan, program pelajaran, dan anggaran sekolah.
Dalam hal ini Ketua Komite (Jusniwati) telah berbuat yang terbaik bersama kepala sekolah (Hendri Yadi ) demi mewujudkan dunia pendidikan SMP N. 2 Teluk Kuantan.
Diantar program pembelajaran yang terbaru, yaitu program Tahfizd, yang telah berjalan lebih kurang satu tahun. Alhamdulillah telah ada siswa/siswi Tahfizd 1-2 juz. Dan sudah ada siswa yang mendapat juara 3 Tahfizd tingkat SMP/MTs, se-Kabupaten Kuantan Singingi.
Program ini akan tetap dijalankan, dan ditingkatkan, harap Hendri Yadi kepala sekolah. Dalam hal ini,kita sebagai penyuluh agar dapat menjalankan 4 fungsi utama tugas penyuluh, yaitu fungsi informatif, edukatif, advokatif, dan konsultatif.
Fungsi informatif yaitu penyuluh sebagai tempat memperoleh informasi berkenaan dengan kehidupan keagamaan. Fungsi edukatif adalah penyuluh sebagai orang yang diamanahi mendidik umat sejalan dengan ajaran agamanya. Fungsi advokatif adalah penyuluh berperan membela kelompok/umatnya dari sasaran ancaman dan gangguan. Sedangkan fungsi konsultatif yaitu penyuluh sebagai tempat bertanya, mengadu bagi umat untuk menyelesaikan masalah, tandas (jusniwati) mengakhiri. ( Jus )Â