Kuansing ( inmas ) Sebagai Tugas Pokok dan Fungsi dari Penyuluhan, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec. Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Ramdanil, S.Pd.I melaksanakan kegiatan Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur'an bertempat di Surau Al-Ikhlas Desa Pulau Kedundung hari senin 28 Juni 2021.
Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai dari jam 18.30 sampai jam 19.30 yang bekerjasama dengan pengurus Surau Al Ikhlas.
Jumlah peserta 12 orang dengan materi surah Al Fajr ayat 11 sampai ayat 17 yang dibaca secara bergantian dengan metode tartil.
Tugas pokok Penyuluh agama adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan dalam bahasa agama serta mengembangkan profesi kepenyuluhan agar makin matang dan bermutu.
Semoga keberadaan penyuluh semakin dirasakan masyarakat kedepannya,tutup Ramdanil. ( Ram )Â