Kuansing (Inmas) Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Sentajo Raya Muhammad Ridwan melakukan konsultasi dengan Penyuluh Fungsional Prihasni S. Ag M. Pd tentang bagaimana pengisian Akta Ikrar Wakafnya AIW di kantor KUA kecamatan sentajo raya pada Kamis 26 Agustus tahun 2021 dikantor KUA kecamatan sentajo dengan patuhi protokol kesehatan ketat 5 M + 1 D bagi siapapun yang berkunjung ke KUA Kecamatan Sentajo Raya.
Konsultasi ini dalam rangka mengetahui cara pengisian AIW sehingga apabila masyarakat yang ingin atau pengurus Masjid dan Surau ketika ingin membuat atau mengurus kan AIW dapat disampaikan ke masyarakat bahwa kepengurusan sangat mudah.
Dalam pada itu tentu akan mendapatkan informasi lebih dari penyuluh fungsional dalam rangka pengisian AIW ini ucap Ridwan.
Penyuluh fungsional Prihasni S. Ag M. Pd juga bersemangat menyampaikan ini kepada penyuluh agama Islam Non PNS Muhammad Ridwan ketika menyampaikan bagaimana tata cara pengisian dan prosedur Akta Ikrar Wakaf ( AIW ) kepada masyarakat.
Muhammad Ridwan PAI Kantor KUA Kecamatan Sentajo Raya kami dapat mengetahui dengan jelas dari penyampaian penyuluh agama Islam Fungsional ibu Prihasni dan dapat kami sampaikan juga di masyarakat ucap Ridwan.(RDW)