0 menit baca 0 %

PAI Kecamatan Sentajo Raya Melakukan Penyuluhan Di Masjid Nur Akbar

Ringkasan: Kuansing (Inmas) Penyuluh Agama Islam kantor KUA Kecamatan Sentajo Raya Muhammad Ridwan S. Pd. I memberikan penyuluhan di Masjid Nur Akbar Desa Marsawa kecamatan sentajo raya. Pada 10 Desember 2021 dengan penyuluhan mengajak jamaah dan masyarakat untuk terus menerus menjaga ibadah sholat dan istiqom...

Kuansing (Inmas) Penyuluh Agama Islam kantor KUA Kecamatan Sentajo Raya Muhammad Ridwan S. Pd. I memberikan penyuluhan di Masjid Nur Akbar Desa Marsawa kecamatan sentajo raya. Pada 10 Desember 2021 dengan penyuluhan mengajak jamaah dan masyarakat untuk terus menerus menjaga ibadah sholat dan istiqomah di jalan Allah SWT.



Pada penyuluhan juga disampaikan bahwa kewajiban berzakat bagi setiap muslim yang sudah memiliki atau sampai pada haul dan nisab nya maka wajib mengeluarkan zakat nya.



Tentu Atas dasar kewajiban itu zakat merupakan termasuk rukun islam yang lima maka zakat tidak sama juga dengan ibadah yang lain tampak untuk di kerjakan tetapi ibadah zakat tidak tampak untuk dilakukan oleh seorang hamba Nya kepada Allah SWT.(RDW).