Kuansing (Inmas) Penyuluh Agama Islam kantor KUA Kecamatan Sentajo Raya Muhammad Ridwan melakukan sosialisasi SE Menteri Agama No 23 di pasar Jumat desa Marsawa dalam rangka mematuhi protokol kesehatan di tempat umum yakni di pasar Jumat desa Marsawa 13 Agustus 2021.
Kegiatan ini melanjutkan sosialisasi SE No 20 dan sekarang SE Menteri Agama No 23 yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Sosialisasi SE no 23 tetap menekan aspek 5 M + 1 D di tempat tempat umum seperti dipasar yang banyak dikunjungi khalayak ramai.
Penyuluh agama Islam Non PNS kantor KUA kecamatan sentajo raya Muhammad Ridwan mengatakan ini merupakan suatu usaha kita untuk tetap semangat menjaga kesehatan tubuh demi kebaikan kita semua.
Masih Ridwan sosialisasi SE Menteri Agama ini tetap kita sampaikan agar masyarakat akan hidup kesadaran dalam tetap menjaga kebersihan dimana pun berada. Ini merupakan ikhtiar kita bersama untuk kebaikan dan membantu pemerintah untuk mengatasi covid 19 ini. Salah satunya aksi nyata yang dapat kita berikan adalah tetap mengkampanyekan protokol kesehatan 5 M + 1 D di tengah tengah masyarakat kita ucap Ridwan.(RDW)