0 menit baca 0 %

PAI Kecamatan Singingi Bergerak Mensosialisasikan SE Dirjen Bimas Islam No. 6 Tahun 2025, Tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

Ringkasan: Singingi (Kemenag), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Syalam, S.Ag , memberikan amanah atau tugas kepada Penyuluh Agama Islam PNS atau PPPK untuk mensosialisasikan SE Dirjen Bimas Islam RI nomor 6 Tahun 2025 , tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GSN) kepada masyarakat di wilaya...

Singingi (Kemenag), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Syalam, S.Ag , memberikan amanah atau tugas kepada Penyuluh Agama Islam PNS atau PPPK untuk mensosialisasikan SE Dirjen Bimas Islam RI nomor 6 Tahun 2025 , tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GSN) kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Singingi.

Ali Muhammad Afan, penyuluh agama Islam PNS Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi langsung bergerak aktif mensosialisasikan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah kepada masyarakat luas Kamis, 31 Juli 2025.

Wilayah yang didatangi oleh Ali Sapaanya yaitu Desa Sungai Sirih, Desa Petai Baru dan Desa Sungai Kuning, beliau langsung di sambut oleh Perangkat Desa Sungai Sirih yang bernama Pardiono. Beliau sangat berterima kasih atas adanya surat edaran ini dan akan melakukan Pendataan secepatnya.

Dalam perbincangan Ali dengan Pardiono, menyampaikan Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan pernikahan yang tercatat secara sah menurut negara, pasangan suami istri memperoleh kepastian hukum dan perlindungan bagi anak dan hak-hak keluarga.

ย โ€œBanyak masyarakat yang belum memahami pentingnya pencatatan nikah secara legal. Padahal ini berdampak besar pada administrasi kependudukan, waris, dan hak anak,โ€ ujar Ali, salah satu penyuluh PNS di Kecamatan Singingi.

Melalui pendekatan persuasif dan edukatif, para penyuluh berharap gerakan ini mampu menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak menikah di bawah tangan (sirri) dan segera mencatatkan pernikahan secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan.

Gerakan ini selaras dengan upaya Kementerian Agama dalam mewujudkan keluarga sakinah yang tertib administrasi dan terlindungi secara hukum, serta mendukung target nasional dalam bidang ketahanan keluarga dan pencatatan sipil.