Rokan Hilir (Kemenag) - Komitmen Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangko dalam menyukseskan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah terus bergulir, melalui Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Bangko, Suriyah, kali ini melakukan sosialisasi pentingnya legalitas pernikahan di hadapan puluhan anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir, Senin (27/10/2025). Kegiatan berlangsung di aula Bapenda setempat.Â
Dalam paparannya, Suriyah menekankan urgensi dan bahayanya pernikahan yang tidak diakui oleh negara. Ia mengatakan bahwa pernikahan yang dilakukan secara tidak resmi ibarat rumah tanpa pondasi yang suatu saat jika terjadi persolan akan sulit mendapatkan perlindungan hukum.Â
"Melalui sosialisasi ini saya ingin mengingatkan agar setiap pernikahan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pencatatan nikah bukan hanya formalitas, tetapi bentuk perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga," ujar Suriyah.
Ia juga menambahkan, batas usia minimal perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 19 tahun bagi perempuan.
"Jika pernikahan dilakukan di bawah batas usia tersebut, maka harus melalui sidang dispensasi di Pengadilan Agama. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban hukum dan mencegah dampak sosial di kemudian hari," jelasnya.Â
Lebih lanjut, Suriyah mengajak DWP Bapenda Rohil untuk menjadi agen perubahan dilingkungan tempat tinggal khususnya di keluarga masing-masing.Â
"Mari kita jaga keluarga dan generasi penerus kita dengan memastikan pernikahannya tercatat secara sah menurut agama apalagi negara, jangan biarkan anak cucu kita tumbuh dengan ketidakpastian hukum," ujarnya.Â
Melalui kegiatan ini, PAI KUA Bangko berupaya menumbuhkan kesadaran masyarakat, khususnya kalangan perempuan, tentang pentingnya pencatatan nikah secara negara.Â
Melalui kegiatan sosialisasi GAS Pencatatan Nikah ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat, sehingga setiap pernikahan yang dilangsungkan khususnya di wilayah Kecamatan Bangko dan sekitarnya tercatat resmi serta terlindungi secara hukum. (Sy/Humas)