Dumai (Kemenag) - Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Dumai Barat melakukan kegiatan bimbingan perkawinan atau
nasehat pernikahan pada Kamis, 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB di ruang Balai
Nikah KUA Kecamatan Dumai Barat yang
disampaikan oleh salah satu PAI KUA Kecamatan Dumai Barat yaitu Rahmadianti kepada
7 (tujuh ) pasang calon pengantin (cantin).
Bimbingan pernikahan ini dilaksananakan bertujuan untuk
membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
dalam rangka membangun rumah tangga yang bahagia dan sejahtera dengan harapan
terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah dan warrahmah.
Dalam bimbingan pernikahan kali ini, Rahmadianti membahas
terkait dengan psikologi pernikahan. Adapun materi pernikahan yang disampaikan
adalah mencakup dinamika hubungan, komunikasi efektif, konflik dan resolusi,
peran dan tanggung jawab, komitmen, serta fase-fase pernikahan (dari honeymoon
hingga stabil).
Dengan tujuan membangun rumah tangga harmonis dengan
memahami aspek psikologis, emosional dan sosial pasangan untuk mencapai
kepuasan dan ketahanan hubungan jangka panjang serta juga diberikan kesempatan
kepada calon pengantin untuk menyampaikan pertanyaan jika ada hal-hal yang
belum dipahami.
“Dan harapannya dengan program bimbingan perkawinan yang
diselenggarakan Kementerian Agama melalui KUA Kecamatan Dumai Barat ini
diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat dan pencapaian penting bagi calon
pengantin," ucap Rahmadianti.
“Selanjutnya, harapan-harapan utama dalam penyampaian materi
tersebut diantaranya adalah meningkatkan kesiapan mental dan emosional,
membekali keterampilan komunikasi efektif, membangun resiliensi dalam
menghadapi konflik, menciptakan ekspektasi yang realistis dan memperkuat
komitmen dan keharmonisan," tambah Rahmadianti. (Anti/Ayu)