0 menit baca 0 %

PAI KUA Kec Bantan Ikuti Pelatihan E-learning KPK RI

Ringkasan: Bantan (Kemenag) Jum at, 4 Juli 2025 Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bantan, Syafriadi, S.Pd.I, berhasil mengikuti dan menyelesaikan program E-learning #JadiPaham "Gratifikasi Itu Bukan Rezeki" yang diselenggarakan oleh Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.Program pelat...

Bantan (Kemenag) — Jum’at, 4 Juli 2025 Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bantan, Syafriadi, S.Pd.I, berhasil mengikuti dan menyelesaikan program E-learning #JadiPaham "Gratifikasi Itu Bukan Rezeki" yang diselenggarakan oleh Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Program pelatihan daring ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para penyelenggara negara, termasuk ASN dan penyuluh agama, mengenai bahaya gratifikasi dan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan amanah publik.

Syafriadi menyelesaikan empat materi pokok dalam e-learning tersebut, yaitu:

1. Gratifikasi Tidak Sama dengan Hadiah

2. Gratifikasi di Sekitar Kita

3. Godaan Gratifikasi & Dilema Integritas

4. Aksi Antigratifikasi di Media Sosial


Total pembelajaran yang diikuti adalah 4 jam pelajaran (JP) dan dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat resmi dari KPK pada tanggal 4 Juli 2025.

Melalui kegiatan ini, Syafriadi berharap dapat menjadi teladan dalam menegakkan nilai-nilai antikorupsi dan menyebarkan edukasi tentang gratifikasi kepada masyarakat, khususnya dalam setiap kegiatan penyuluhan agama.

“Sebagai penyuluh agama, kami juga bertanggung jawab menyampaikan nilai-nilai kejujuran dan amanah sebagai bagian dari dakwah. Gratifikasi bukanlah rezeki, tapi ujian integritas.” ujarnya.

Langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen Kementerian Agama dalam membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas demi pelayanan publik yang berkualitas.