Bantan (Kemenag) - Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kecamatan Bantan, Siti Hidayah, S.Pd, telah berhasil mengikuti dan menyelesaikan pelatihan E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi bagi Penyelenggara/Pegawai Negara yang diselenggarakan oleh Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Jum’at, 04/07/2025 secara daring.
Pelatihan ini merupakan bagian dari program nasional bertajuk Jadi Paham: Gratifikasi Itu Bukan Rezeki, yang bertujuan meningkatkan integritas dan pemahaman ASN terhadap bahaya gratifikasi serta mendorong terciptanya budaya pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Adapun materi yang dipelajari dalam pelatihan ini mencakup: 1. Gratifikasi Tidak Sama dengan Hadiah, 2. Gratifikasi di Sekitar Kita, 3. Godaan Gratifikasi & Dilema Integritas, dan 4. Aksi Antigratifikasi di Media Sosial.
Total durasi dari pelatihan ini adalah 4 Jam Pelajaran (JP) dan diakhiri dengan evaluasi berbasis tes. Setelah berhasil menyelesaikan semua materi dan lulus evaluasi, Siti Hidayah menerima sertifikat resmi dari KPK RI sebagai bentuk pengakuan atas komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi.
Dalam keterangannya, Siti Hidayah menyatakan bahwa pelatihan ini sangat bermanfaat, terutama bagi para penyuluh agama yang turut berperan sebagai agen perubahan di masyarakat.
“Penyuluh agama tidak hanya berdakwah tentang ibadah, tetapi juga harus menjadi contoh dalam menjaga integritas dan menjauhi gratifikasi. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual kita,” ungkapnya.
Dengan
capaian ini, Siti Hidayah menambah daftar penyuluh agama Islam KUA Kecamatan
Bantan yang telah tersertifikasi dalam program anti gratifikasi, mendukung misi
Kementerian Agama dalam membangun pelayanan publik yang bersih, transparan, dan
berintegritas