0 menit baca 0 %

PAI KUA Kec.Bantan Lakukan Sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) di Majelis Taklim Raudhatul Jannah Selatbaru

Ringkasan: Selatbaru (Kemenag) - Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan melalui penyuluh agama Islam melaksanakan kegiatan sosialisasi Surat Edaran (SE) Kementerian A...

Selatbaru (Kemenag) - Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan melalui penyuluh agama Islam melaksanakan kegiatan sosialisasi Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 06 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS).

Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, (24/10/2025) pukul 14.00 WIB bertempat di Majelis Taklim Raudhatul Jannah, Desa Selatbaru, dengan menghadirkan Muhammad Khairul Fiqri, M.Pd, selaku Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bantan sebagai narasumber utama.

Dalam penyampaiannya, Muhammad Khairul Fiqri menjelaskan bahwa Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama Republik Indonesia yang bertujuan untuk menekan angka pernikahan tidak tercatat (nikah siri) dan memastikan setiap pernikahan warga negara tercatat secara sah di negara. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Beliau juga menegaskan bahwa pencatatan nikah bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan sosial umat Islam. Pernikahan yang dicatat resmi di KUA akan memberikan kepastian hukum, memudahkan dalam urusan administrasi kependudukan, serta menjadi bukti sah bagi negara dan agama.

Dalam kegiatan tersebut, peserta majelis taklim yang didominasi oleh ibu-ibu tampak antusias mengikuti penyuluhan. Mereka aktif bertanya seputar prosedur pencatatan nikah, syarat-syarat administrasi, serta langkah-langkah yang harus ditempuh bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi.

Selain memberikan sosialisasi, penyuluh juga menyampaikan pesan moral dan keagamaan bahwa setiap umat Islam perlu menjaga nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab dalam membangun rumah tangga yang diridhai Allah SWT. Pencatatan nikah yang sah merupakan bagian dari upaya menjaga kemaslahatan keluarga dan ketertiban sosial dalam masyarakat.

Kegiatan penyuluhan ini mendapat apresiasi dari pengurus majelis taklim dan para jamaah. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar semakin banyak masyarakat memahami pentingnya pencatatan nikah dan menjauhi praktik nikah siri yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Selatbaru khususnya jamaah Majelis Taklim Raudhatul Jannah dapat menjadi pelopor dalam Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) dan turut menyebarkan informasi penting ini ke lingkungan sekitar sebagai bentuk dukungan terhadap program Kementerian Agama Republik Indonesia.