Bantan (Kemenag) - Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bantan, Mardiana, S.Pd.I, berhasil menuntaskan dan menerima sertifikat E-Learning peningkatan pemahaman gratifikasi bagi penyelenggara/pegawai negara yang diselenggarakan oleh pusat edukasi antikorupsi komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI Jumโat, 04/07/2025 secara daring.
Pelatihan ini bertajuk Jadi Paham: Gratifikasi Itu Bukan Rezeki, dan bertujuan untuk meningkatkan literasi serta integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap bahaya gratifikasi yang sering terjadi dalam lingkungan birokrasi dan pelayanan publik.
Adapun materi yang dipelajari dalam e-learning ini meliputi: 1. Gratifikasi Tidak Sama dengan Hadiah, 2. Gratifikasi di Sekitar Kita, 3. Godaan Gratifikasi & Dilema Integritas, dan 4. Aksi Antigratifikasi di Media Sosial.
Total pembelajaran berlangsung selama 4 Jam Pelajaran (JP) dan diakhiri dengan evaluasi berbasis tes. Peserta yang lulus menerima sertifikat resmi dari KPK, sebagai bukti komitmen dalam penguatan budaya antikorupsi di lingkungan instansi masing-masing.
Mardiana menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman penyuluh agama sebagai ujung tombak edukasi masyarakat, termasuk dalam menanamkan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab dalam kehidupan berbangsa.
"Sebagai penyuluh, kita harus menjadi teladan dalam integritas dan pelayanan publik yang bersih. Melalui pelatihan ini, kami semakin sadar bahwa gratifikasi adalah pintu masuk bagi praktik korupsi yang harus dicegah sejak dini," ujarnya.
Dengan
kelulusan ini, Mardiana menjadi salah satu penyuluh KUA Kecamatan Bantan yang
telah tersertifikasi dalam pelatihan antigratifikasi, sejalan dengan upaya
Kementerian Agama dalam mendukung program nasional pemberantasan korupsi.