Tembilahan (Inmas) – Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS KUA Kec. Mandah Harnadi, S. Pd. I. memberikan nasehat kepada pasangan suami istri yg mau Rujuk, yang sebelumnya suami telah mengucapkan kata talak kepada istri. Nasehat ini diberikan di KUA Kec. Mandah Kab. Indragiri Hilir, Minggu (21/1/2024).
Ia menjelaskan bahwa berkeluarga memang tak terlepas dari masalah. seperti terkadang terjadi selisih paham atau keributan, baik itu berasal dari faktor intern keluarga maupun ekstern.
untuk itu seorang suami istri harus dapat saling menahan diri. mereka harus dapat saling menghargai, dan jika terjadi masalah atau keributan dalam keluarga harus dapat saling memaafkan, dengan diselesaikan secara bijaksana.
selain itu KUA Kec. Mandah tentunya terus berupaya meningkatkan pembinaan keluarga masyarakat di wilayah Kec. Mandah, untuk menghindari terjadinya perceraian.
“Bila pasangan suami istri datang ke Kantor KUA terlebih dahulu kita akan utamakan rujuk. KUA akan memberikan pembinaan secara intensif pada pasangan suami istri yang sedang mengalami konflik tersebut”, ujar Harnadi.
“kita nasehati suami istri yang datang meminta nasehat sebisa mungkin jangan bercerai, sebab walaupun perceraian halal dalam Islam namun hal tersebut sangat dibenci Allah,” tambahnya.
Kepala KUA Kec. Mandah Sudirman Siswanto S.Hi.MH mengatakan “sifatnya kami KUA jika ada masalah keluarga memberikan nasehat, bimbingan pada suami istri yang datang, agar mereka dapat kembali bersatu dalam membangun rumah tangga,” tukasnya. ***(Ria)