0 menit baca 0 %

PAI KUA Kecamatan Bukit Batu Juliansyah, S.Pd.I Sampaikan Materi KDRT Di Majlis Taklim An-Najwa

Ringkasan: Bukit Batu (Kemenag) Penyuluh Agama Islam KUA kecamatan Bukit Batu Juliansyah, S.Pd.I Menyampaikan materi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Majlis Taklim An-najwa yang di hadiri oleh 25 orang jamaah Jum at,18/07/2025.Kegiatan pertemuan tatap muka ini dilaksanakan dimasjid Al-Mujahidin Dusun Parit...

Bukit Batu (Kemenag) – Penyuluh Agama Islam KUA kecamatan Bukit Batu Juliansyah, S.Pd.I Menyampaikan materi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Majlis Taklim An-najwa yang di hadiri oleh 25 orang jamaah Jum’at,18/07/2025.

Kegiatan pertemuan tatap muka ini dilaksanakan dimasjid Al-Mujahidin Dusun Parit Rodi Desa Bukit Batu. Kegiatan diawali dengan menyampaikan Materi kemudian dilanjutkan baca yasin bersama dan ditutup dengan tahlil dan do’a. Pada kesempatan itu Juliansyah selaku Penyuluh Agama Islam Kua Kecamatan Bukit Batu juga menyerahkan SK Majlis Taklim Yang dikeluarkan dari Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Kepada Ketua Majlis Taklim ( Kasmiyanti).

Materi yang disampaikan pada pertemuan ini berkaitan dengan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), banyaknya jumlah kasus perceraian yang terjadi di Indonesia salah satunya disebabkan terjadinya KDRT. Untuk itu sebagai pencegahan dini kami memberikan edukasi kepada masyarakat luas tentang bentuk-bentuk KDRT dan dampak yang ditimbulkan Bagi Korban agar tidak terjadi kasus tersebut khususnya di daerah bianaan.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah Bentuk kekerasan yang terjadi dilingkungan keluarga, baik antara pasangan suami istri, orang tua dan anak maupun anggota keluarga lainnya. Sedangkan Pasal yang mengatur KDRT  undang-undang N0 23 Tahun 2004.

Bentuk bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Pertama Kekerasan Fisik seperti tindakan pemukulan, penamparan, pencekikan hingga menyebabkan luka berat atau kematian. Kedua Psikologis seperti penghinaan, ancaman, intimidiasi dan tidakan yang menyebabkan trauma atau stress. Ketiga Ekonomi seperti pelataran finansial, eksploitasi kerja atau control penuh keuangan pasangan. Keempat Seksual seperti pemaksaaan hubungan seksual, pelecehan sekseual, eksploitasi seksual dalam rumah tangga. Kelima Sosial seperti isolasi dari lingkungan sosial, larangan berinteraksi dengan orang lain, atau pembatasan aktifitas.

Sedangkan Akibat dari KDRT yang dirasakan oleh korban menimbulkan dampak serius, baik jangka pendek maupun panjang Trauma fisik dan mental Depresi, kecemasan, Gangguan perkembangan anak, Perceraian dan Tindakan bunuh diri

Selanjutnya juliansyah juga menyampaikan pencegahan dini terjadinya KDRT bisa kita lakukan diantaranya, Membangun komunikasi sehat dalam keluarga, Edukasi tentang kesetaraan gender dan hak asasi, Kontrol emosi dan manajemen stress dan Pendidikan pra-nikah

Diakhir materi  Juliansyah juga berpesan dan mengajak kepada peserta yang hadir ‘’ Jangan menjadi penjahat didalam rumah tangga ‘’ Kegiatan binaan ini berjalan dengan lancar dan diikuti oleh jamaah dengan penuh antusias.