0 menit baca 0 %

PAI KUA pangkalan kuras berikan layanan konsultasi persyaratan nikah di luar kecamatan

Ringkasan: Pelalawan. Selasa,  02 Juli 2024, di Kantor KUA kecamatan Pangkalan Kuras, seorang warga bernama Rian Sanjaya mengikuti sesi konsultasi dengan Petugas Penyuluh Agama Islam Fungsional, Wahida Ilyas. Kegiatan ini bertujuan untuk memahami persyaratan nikah di luar kecamatan tempat tinggalnya.Rian Sanj...

Pelalawan. Selasa,  02 Juli 2024, di Kantor KUA kecamatan Pangkalan Kuras, seorang warga bernama Rian Sanjaya mengikuti sesi konsultasi dengan Petugas Penyuluh Agama Islam Fungsional, Wahida Ilyas. Kegiatan ini bertujuan untuk memahami persyaratan nikah di luar kecamatan tempat tinggalnya.


Rian Sanjaya datang dengan maksud ingin mengetahui prosedur serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan di luar kecamatan Pangkalan Kuras. Wahida Ilyas, sebagai penyuluh agama Islam yang berpengalaman, memberikan penjelasan mendetail mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan serta langkah-langkah administratif yang harus dilakukan.


Dalam konsultasi ini, Rian Sanjaya juga diberikan informasi mengenai prosedur pengajuan dispensasi jika diperlukan, serta pentingnya memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sah sebelum proses pencatatan nikah dilakukan di tempat tujuan.


Kantor KUA Pangkalan Kuras selalu membuka layanan konsultasi seperti ini untuk membantu warga dalam memahami prosedur pernikahan yang berlaku di luar kecamatan. Wahida Ilyas dan tim KUA siap memberikan bimbingan serta arahan yang diperlukan agar proses pernikahan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.