Bantan (Kemenag) - Pada hari Kamis, (11/09/2025) pukul 14.30 WIB, bertempat di ruang pendaftaran nikah KUA Kecamatan Bantan, Penyuluh Agama Islam (PAI) Khairul Fikri memediasi pasangan suami istri M. Farhan dan Purnamasari. Pasangan ini menghadapi persoalan rumah tangga yang serius, di antaranya suami kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sering keluar malam sehingga tanggung jawab sebagai kepala keluarga terabaikan.
Dalam mediasi tersebut, PAI Khairul Fikri memberikan nasihat mendalam mengenai larangan KDRT, kewajiban suami terhadap keluarga, serta pentingnya komunikasi dan kasih sayang. Beliau juga menekankan pentingnya membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Sebagai tindak lanjut, dibuat kesepakatan tertulis dalam bentuk poin-poin yang disepakati kedua belah pihak. Suami M. Farhan menyatakan kesanggupannya untuk memperbaiki diri dan berjanji akan menjadi suami yang bertanggung jawab. “Saya akan mencoba memperbaiki diri dan menjadi suami yang bertanggung jawab,” ujarnya di hadapan PAI Khairul Fikri.
Poin-Poin Perjanjian Mediasi:
1. Menghentikan segala bentuk KDRT. Suami berjanji tidak akan lagi melakukan kekerasan fisik maupun psikis terhadap istri.
2. Memperbaiki pola hidup. Suami berjanji mengurangi kebiasaan keluar malam kecuali untuk keperluan mendesak/pekerjaan.
3. Meningkatkan tanggung jawab keluarga. Suami berjanji memenuhi kebutuhan lahir dan batin keluarga sesuai kemampuannya.
4. Meningkatkan komunikasi. Kedua belah pihak sepakat membangun komunikasi yang sehat dan saling menghargai
5. Pembinaan berkelanjutan. Kedua belah pihak bersedia mengikuti bimbingan lanjutan oleh Penyuluh Agama Islam untuk menjaga keharmonisan keluarga.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan rumah tangga pasangan M. Farhan dan Purnamasari dapat kembali harmonis, terhindar dari kekerasan, dan menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.