0 menit baca 0 %

PAI Muhammad Isam Lakukan Konsultasi dengan Penyuluh Fungsional Terkait Penyuluhan Keagamaan di Wilayah Binaan Kecamatan Sentajo Raya

Ringkasan: Kuansing (Kemenag) Dalam rangka meningkatkan efektivitas program penyuluhan keagamaan di tengah masyarakat, Penyuluh Agama Islam PPPK Kantor KUA Kecamatan Sentajo Raya, Muhammad Isam, melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Penyuluh Agama Islam Fungsional, Jusniwati, bertempat di ruang penyuluh K...

Kuansing (Kemenag) — Dalam rangka meningkatkan efektivitas program penyuluhan keagamaan di tengah masyarakat, Penyuluh Agama Islam PPPK Kantor KUA Kecamatan Sentajo Raya, Muhammad Isam, melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Penyuluh Agama Islam Fungsional, Jusniwati, bertempat di ruang penyuluh Kantor KUA Kecamatan Sentajo Raya. Pada Rabu 21 Juli 2025 pada Pukul 09.30 Pagi di ruangan Penyuluh Agama Islam Kantor KUA Kecamatan Sentajo Raya.

Konsultasi ini membahas berbagai strategi dan pendekatan yang dapat digunakan dalam melakukan penyuluhan keagamaan, khususnya di wilayah binaan Muhammad Isam yang tersebar di beberapa desa di Kecamatan Sentajo Raya. Fokus utama diskusi mencakup tema-tema aktual seperti peningkatan pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam moderat, penguatan nilai-nilai keluarga sakinah, dan penanggulangan buta aksara Al-Qur’an.

Dalam pertemuan tersebut, Jusniwati sebagai penyuluh fungsional memberikan arahan serta berbagi pengalaman mengenai metode pendekatan yang efektif dalam menghadapi dinamika sosial-keagamaan di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang persuasif, pemetaan sosial yang akurat, serta membangun kemitraan dengan tokoh masyarakat dan lembaga lokal.

“Penyuluhan keagamaan harus dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat, tidak sekadar menyampaikan materi. Kita perlu hadir, mendengar, dan menjawab persoalan riil umat,” tutur Jusniwati dalam arahannya.

Muhammad Isam menyambut baik masukan yang diberikan dan menyampaikan bahwa konsultasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas diri sebagai penyuluh agama Islam. Ia juga mengutarakan beberapa kendala lapangan, seperti keterbatasan waktu, jarak tempuh ke lokasi binaan, dan rendahnya partisipasi sebagian masyarakat dalam kegiatan penyuluhan.

Kegiatan konsultasi ini mencerminkan sinergi antara penyuluh fungsional dan non-PNS dalam menjalankan visi Kementerian Agama, khususnya dalam mewujudkan masyarakat religius yang moderat, toleran, dan berdaya. Kolaborasi semacam ini juga menunjukkan bahwa tugas penyuluh agama bukan hanya tugas individual, melainkan kerja kolektif yang menuntut koordinasi dan komunikasi berkelanjutan.

Dengan adanya dialog dan pertukaran gagasan ini, diharapkan penyuluhan keagamaan di wilayah Sentajo Raya semakin terarah, relevan, dan menyentuh kebutuhan spiritual serta sosial masyarakat.(RDW)