0 menit baca 0 %

PAI Non PNS Benai Data Tanah Wakaf

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Berdasarkan surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: B-2271/Kk.04.11/BA.03.2/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang harta benda wakaf.Mempedomani surat tersebut Kepala KUA Kecamatan Benai menginstruksikan kepada Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecama...

Kuansing ( inmas ) Berdasarkan surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: B-2271/Kk.04.11/BA.03.2/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang harta benda wakaf.


Mempedomani surat tersebut Kepala KUA Kecamatan Benai menginstruksikan kepada Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Benai untuk mendata tanah wakaf di wilayah kerja masing-masing.


Pada Ahad sore (10/1/21) Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Benai Ustadz Yusrianto, S.Pd.I melaksanakan tugas mendata tanah wakaf di wilayah kerjanya. 


Yusrianto mendata di Desa Gunung Kesiangan. Mendatangi Pak Marhalim selaku wakif  tanah Mushalla Nurul Iman Dusun Dongar Desa Gunung Kesiangan. 


Ada beberapa tanah wakaf lagi yang belum saya data secara lengkap . Untuk itu turun langsung ke wilayah kerja untuk mendata secara detail. Ujar Yusrianto.  (RAA)