Kuansing ( inmas ) Berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 298 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil ada delapan spesialisasi terkait tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS, satu diantaranya adalah Pengentasan Buta Huruf Al-Qur'an.
Untuk memenuhi tugas dan tanggungjawabnya Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Benai Ustadz Rendi Ahmad Asori, S.Ud melakukan Pengentasan Buta Huruf Al-Qur'an di Surau Nurul Ikhlas Dusun Ngarai Desa Pulau Kalimanting pada Senin malam (1/12/20).
Lima kali dalam seminggu saya melaksanakan kegiatan penyuluhan dan bimbingan di surau ini . Bimbingan dalam bentuk mengajarkan metode Iqra kepada anak anak yang ada di Dusun Ngarai. Ujar Rendi.
Surau Nurul Ikhlas adalah salah satu kelompok binaan yang diberikan bimbingan secara rutin. Anggota binaan saya terdiri dari 15 orang yang belajar membaca Al-Qur'an. Tutup Rendi. (RAA)